www.antvklik.com
- Sidang lanjutan tuntutan kasus ujaran kebencian dan pelanggaran ITE, dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (24/10/2017). Agenda dari sidang ke 18 yang digelar di Kantor Keperpustakaan dan Arsip Kota Bandung ini, adalah pembacaan replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembacaan replik selama dua jam tersebut, JPU menolak pledoi oleh terdakwa Buni Yani yang disampaikan minggu lalu.Dalam keteranganya usai persidangan, Jaksa Andi M Taufik menyebutkan bahwa JPU membantah pledoi yang diajukan terdakwa. Lebih lanjut Andi mengatakan, dengan penolakan tersebut, tim JPU tetap memegang teguh tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim untuk terdakwa Buni Yani. Andi juga menyebutkan bahwa tuduhan tim kuasa hukum Buni Yani yang mengatakan dakwaan dari JPU adalah cacat, sudah terbantah dari beberapa pengakuan terdakwa. Sementara itu, menanggapi replik dari JPU, terdakwa Buni Yani mengaku bahwa ia merasa lucu dan sedikit kecewa, karena pledoi sebanyak 166 halaman yang telah ia bacakan minggu lalu itu, hanya dibalas JPU dengan 28 halaman.Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, karena dinilai melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik, dokumen elektronik milik publik atau pribadi
Jaksa Penuntut Umum Tolak Pledoi Buni Yani
Selasa, 24 Oktober 2017 - 17:24 WIB