Selesai Penyelidikan, KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Citra Satelit

Selesai Penyelidikan, KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Citra Satelit
Selesai Penyelidikan, KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Citra Satelit (Foto : )
Penyidik KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi atau CSRT, pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Tahun Anggaran 2015.
Dua tersangka tersebut yakni Kepala BIG periode 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM)."KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, dan KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kepada awak media, Rabu (20/1/2021).Ia menegaskan, pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ini sejak September 2020. Kedua tersangka ini diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Kemudian, diduga menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lapan tahun 2015. Kasus ini bermula pada 2015."Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK (Priyadi Kardono) dan MUM (Muchlis) diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah," ujarnya, dilansir dari viva.co.id.Lili menambahkan, keduanya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan sebelum proyek tersebut berjalan. Adapun perusahaan rekanan yang ditentukan menerima proyek tersebut yakni PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja).Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control ."Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar," katanya.Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.