Vanessa mendapat asimilasi Covid-19 menjalani masa tahanan di rumah dan Ditjen Pas menyatakan tahanan tersebut dicabut.
Artis Vanessa Angel secara resmi dinyatakan bebas murni usai menjalankan program asimilasi dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.Vanessa Angel kini dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman dua pertiga putusan yang ditetapkan pengadilan Negeri Jakarta Barat.Vanessa rupanya diganjar oleh program asimilasi satu bulan yang ditetapkan pemerintah ditengah mewabahnya covid-19."Hari ini Vanessa Angel telah selesai menjalankan program asimilasi dan pidana tiga bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (18/12021).Pemilik nama asli Vanesza Adzania dikembalikan ke tengah masyarakat bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur."Vannesa Angel per hari ini kembali ke masyarakat, sebagai warga negara yang bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas," terang Rika.Vanessa mendapat asimilasi Covid-19 menjalani masa tahanan di rumah dan Ditjen Pas menyatakan tahanan tersebut dicabut.Seperti diketahui, Vanessa Angel melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat didakwa Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya melalui resep dokter kedaluwarsa.Dalam sidang persdiangan, JPU menuntut Vanessa Angel hukuman enam bulan penjara namun majelis hakim mengetuk tiga bulan penjara untuknya.Terkait kedatangannya ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Vanessa Angel ditemani suaminya Bibi Ardiansyah mengambil surat bebas murni untuknya.Keluar dari Lapas, Vanessa Angel memamerkan surat bebas murni kepada awak media hiburan yang sudah menunggunya diluar sejak pagi.
Baca Juga :