Komisi HAM pemerintah Arab Saudi, mengatakan, Senin (18/1/2021), mereka mendokumentasikan 27 eksekusi hukuman mati pada tahun 2020.
Perubahan tersebut mewakili pengurangan 85 persen jumlah orang yang dihukum mati tahun lalu. dibandingkan dengan 2019.Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sewaktu dua organisasi HAM terkemuka. Amnesty International dan Human Rights Watch melaporkan 184 eksekusi terjadi di negara itu.“Penurunan tajam itu sebagian disebabkan oleh moratorium hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba,'' kata Komisi HAM Saudi.Menurut komisi tersebut, undang-undang baru yang memerintahkan penghentian eksekusi seperti itu mulai berlaku sekitar tahun lalu.Arahan baru untuk hakim tampaknya tidak dipublikasikan secara terbuka dan tidak segera jelas. Apakah undang-undang tersebut diubah berdasarkan keputusan kerajaan, seperti yang biasanya terjadi.Seperti dikutip dari voaindonesia.com, Associated Press sebelumnya melaporkan bahwa. Arab Saudi tahun lalu juga memerintahkan diakhirinya hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.Juga memerintahkan hakim untuk mengakhiri praktik cambuk di hadapan publik yang kontroversial. Hukuman cambuk itu diganti dengan hukuman penjara, denda atau layanan masyarakat.Kekuatan di balik perubahan ini adalah Putra Mahkota Mohammed bin Salman, yang mendapat dukungan dari ayahnya, Raja Salman.Dalam upaya untuk memodernisasi negara, menarik investasi asing, dan mengubah ekonomi. Pangeran berusia 34 tahun itu telah memelopori berbagai reformasi yang membatasi kekuatan Wahabi ultrakonservatif.Diketahui, Wahabi ultrakonservatif menganut interpretasi ketat Islam yang masih dipraktikkan oleh banyak orang Saudi.
Selama Pandemi Covid-19, Jumlah Hukuman Mati di Arab Saudi Turun Drastis
Selasa, 19 Januari 2021 - 00:54 WIB