PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Haryo Pamungkas, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris. Jumlah itu adalah dari total 29 korban yang sudah teridentifikasi."Dari 29 korban yang sudah teridentifikasi, Jasa Raharja sudah menyelesaikan santunannya kepada ahli waris yang berhak yaitu sebanyak 25 (orang)," kata Haryo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).Sementara untuk empat keluarga korban lainnya yang belum menerima santunan, lanjut Haryo, kini masih dalam proses."Sedangkan yang empat (korban lainnya) masih dalam proses tentunya pada kesempatan pertama akan diselesaikan," tambahnya.Adapun santunan yang diberikan kepada ahli waris adalah sebesar Rp50 juta pada setiap korban, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.Santunan tersebut menjadi komitmen Jasa Raharja untuk meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.Sebelumnya, langkah cepat Tim DVI Polri dalam mengindetifikasi para korban dan menetapkan data para korban. Mendapat apresiasi dari Direktur Utama PT. Jasa Raharja, Budi Rahardjo."Segenap Jajaran PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kerja keras Tim DVI Polri. Sehingga mudah kami menindak lanjuti data para korban," ujar Budi Rahardjo, Sabtu (16/1/2021). “Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja. Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,”. tambah Budi.
Baca Juga :