17 Jiwa Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Terima Santunan dari Jasa Raharja

17 Jiwa Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Terima Santunan dari Jasa Raharja (Foto Istimewa)
17 Jiwa Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Terima Santunan dari Jasa Raharja (Foto Istimewa) (Foto : )
Tim DVI Polri hingga Jumat 15 Januari 2021 telah berhasil  mengidentifikasi 17 (tujuh belas) penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang menjadi korban kecelakaan pesawat nahas tersebut.
Langkah cepat Tim DVI Polri dalam mengindetifikasi para korban dan menetapkan data para korban mendapat apresiasi Direktur Utama PT. Jasa Raharja, Budi Rahardjo. "Segenap Jajaran PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kerja keras Tim DVI Polri, sehingga mudah kami menindak lanjuti data para korban," ujar Budi Rahardjo, seperti rilis yang diterima antvklik.com, Sabtu (16/1/2021).Sehubungan dengan hal tersebut Budi Rahardjo sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan duka yang mendalam bagi seluruh keluarga korban.“bahwa atas nama  Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,”. tambah Budi.Menindaklanjuti hal tersebut Amos Sampetoding, Direktur Operasional PT. Jasa Raharja beserta jajaran menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.“Atas langkah tersebut, hari ini  Sabtu (16/1/2021) Jasa Raharja menyerahkan santunan secara serentak di 4 Propinsi yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada 5 ahli waris korban yang diumumkan teridentifikasi pada hari Jumat (15/1),” bebernya.Penyerahan santunan dilakukan oleh Amos Sampetoding di Jakarta dan Kepala PT Jasa Raharja masing-masing Propinsi bersama Instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.Sampai dengan saat ini dari 17 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri semuanya telah diselesaikan dan diserahkan santunan oleh Jasa Raharja sebagai berikut:- Okky Bisma, diserahkan kepada istri sebagi ahli waris.- Fadli Satrianto diserahkan kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris.- Khasanah diserahkan kepada suami sebagai ahli waris.- Asy Habul Yamin diserahkan kepada istri sebagai ahli waris.- Indah Halimah Putri diserahkan kepada orang tua sebagai ahli waris.- Agus Minarni diserahkan kepada anak sebagai ahli waris.- Pipit Piyono diserahkan kepada istri korban sebagai ahli waris.- Yohanes Suherdi diserahkan kepada istri korban sebagai ahli waris.- Ricko diserahkan kepada istri korban sebagai ahli waris.- Supianto diserahkan kepada orang tua korban sebagai ahli waris.- Ikhsan Adhlan Hakim diserahkan kepada orang tua korban sebagai ahli waris.- Fa Mia Tresetyani Wadu diserahkan kepada orang tua sebagai ahli waris.- Xcu Fa Isti Yudha Prastika, diserahkan kepada Suami korban sebagai ahli waris.- Dinda Amelia, diserahkan kepada orang tua korban sebagai ahli waris.- Rahmawati, diserahkan kepada anak korban sebagai ahli waris.- Toni Ismail, diserahkan kepada anak korban sebagai ahli waris.- Putri Wahyuni, diserahkan kepada anak korban sebagai ahli waris.“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” tutup Amos.Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja.