Polisi tidak menahan 2 pejabat Waterboom Lippo Cikarang, meski sudah berstatus tersangka dalam kasus kerumunan massa di wahana tersebut beberapa waktu lalu. Apakah penyebabnya?.
Meski ditetapkan jadi tersangka, General Manager Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Marketing Manager Waterboom Lippo Cikarang Dewi Nawang Sari tidak ditahan."Tidak ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).Yusri menjelaskan, alasan tak ditahan lantaran ancaman hukuman terhadap keduanya. Dimana keduanya cuma diancam hukuman satu tahun kurungan.Sementara seseorang baru bisa ditahan apabila ancaman hukumannya di atas lima tahun. Dimana dalam kasus ini keduanya dikenakan Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Jo Pasal 216 KUHP Jo Pasal 218 KUHP."Ancamannya hanya satu tahun," kata dia.Sebelumnya, pengunjung Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (10/1/2021) dibubarkan polisi. Hal itu dilakukan karena terjadi kerumunan massa yang membeludak di tengah pandemi COVID-19."Iya, pengunjungnya mencapai ribuan," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi kepada wartawan, Senin (11/1/2021).Imbas kerumunan ini, Kompol Sukadi dicopot dari jabatannya sebagi Kapolsek Cikarang Selatan. Terkait kasus itu, setidaknya sudah 15 saksi yang dipanggil dan diperiksa polisi dalam kasus kerumunan tersebut.Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya terpaksa menyegel wisata air Waterboom Lippo Cikarang. Penyegelan ini dilakukan setelah pengelola wisata dianggap mengundang kerumunan.Usai dibubarkan, wisata Waterboom juga langsung disegel pada Minggu (10/1/2021). Pemicu kerumunan itu dikarenakan pengelola memberikan diskon besar untuk pengunjung yang masuk.“Mulai hari ini kita berhentikan Kapolsek Cikarang Selatan karena lalai dalam menjalankan tugas di masa pandemi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Hendra Gunawan, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga :