Meskipun saat ini vaksinasi Covid-19 telah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun provinsi di berbagai daerah di Indonesia dan sudah disuntikkan.
Namun, ternyata tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkannya meski vaksin Sinovac sudah mendapatkan izin emergency use authorization (EUA) dari BPOM.Menurut Surat Ketetapan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kemenkes Nomor 02.02/4/2021, ternyata ada berbagai golongan orang yang tidak boleh divaksin.Berikut beberapa golongan yang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19, diantaranya:1. Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 drajat celsius.2. Pernah positif Covid-19.3. Ibu hamil atau menyusui.4. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.5. Anggota keluarga serumah sedang dalam perawatan karena Covid-19.6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang.7. Menderita penyakit jantung dan ginjal.8. Menderita penyakit Autoimun Sistematik.9. Menderita penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis.10. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC (bisa diberikan saat kondisi kontrol baik).11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid.13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, dan penerima produk darah atau transfusi.14. Menderita pentakit diabetes melitus (penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksin).15. Mengidap HIVMeski ada 14 kriteria orang yang tidak boleh disuntik vaksin Sinovac, namun tak sedikit pula orang yang tidak masuk dalam 14 kategori di atas yang menolak.
Baca Juga :