Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi sebelumnya menjelaskan Rizieq dipindah lantaran tahanan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.
Dengan pengawalan ketat, penyidik Bareskrim Mabes Polri memindahkan tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan Rizieq Shihab dari rumah tahanan Polda Metro Jaya ke rumah tahanan Bareskrim Polri, Kamis (14/1/2021) sore ini.Pemindahan Rizieq Shihab terkait dengan proses penyidikan kasus yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam kini ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.Pantauan antvklik , Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan diborgol digiring ke pintu masuk rutan Bareskrim.Rizieq seperti biasa terlihat memakai sorban putih di atas kepalanya dan baju gamis senada sempat mengucapkan rasa syukur. Dengan lantang Rizieq menyerukan revolusi akhlak yang belakangan dikampanyekan akhir-akhir ini."Alhamdulilah, santai saja. Setop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ujar dia kepada wartawan.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi sebelumnya menjelaskan Rizieq dipindah lantaran tahanan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.Selain itu juga pemindahan untuk memudahkan pemeriksaaan Rizieq Shihab atas kasus yang menjeratnya."Pertimbangannya, tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat. Sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi dikutip dari
antara. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tahap pertama berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (14/1/2021).Dua berkas perkara tersebut adalah berkas kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan berkas perkara kerumunan massa di Mega Mendung, Puncak, Bogor.Sedangkan dalam kasus menghalangai satgas covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat masih dalam tahap pemberkasan.Di kasus RS Ummi, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dikawal Ketat, Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim
Kamis, 14 Januari 2021 - 19:52 WIB