Sadis, Perampok Toko Gasak Harta dan Perkosa Korbannya, Ini Kata Polisi

Sadis, Perampok Toko Gasak Harta dan Perkosa Korbannya, Ini Kata Polisi (Foto VIVA)
Sadis, Perampok Toko Gasak Harta dan Perkosa Korbannya, Ini Kata Polisi (Foto VIVA) (Foto : )
Aksi sadis dua perampok asal Aceh Tenggara, AM (51) dan M (37) membuat polisi terpaksa menembaknya.
Tindakan tegas yang dilakukan polisi Jambi diberikan setelah keduanya melakukan perampokan di sebuah toko milik warga, di Desa Sungai Duren. Kabupaten Muaro Jambi.Perampokan yang terjadi Rabu (13/1/2021) dinihari, berawal saat dua pelaku menjarah sebuah toko elektronik di Sungai Duren. Mereka dengan paksa membuka pintu pakai linggis, obeng, dan parang panjang.Ketika pintu toko terbuka, dua pelaku langsung menyandera pemilik toko dan keluarganya. Setidaknya ada tujuh orang yang saat itu sedang berada di dalam.Pelaku langsung mengancam para korban dengan parang dan jika melawan akan dibunuh. Kedua pelaku langsung menyita emas, uang, dan HP milik toko.Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto membenarkan dua perampok sadis asal Aceh Tenggara berhasil dilumpuhkan. Keduanga juga sudah ditetapkan jadi tersangka."Ya benar ada, keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka," saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).Menurut Ardiyanto, perampokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat tokoh sekaligus rumah tinggalnya disatroni perampok. Saat itu para korban sedang tertidur. Pelaku menghancurkan pintu toko dengan linggis dan parang.Setelah sadar terjadi perampokan, para korban tidak bisa berbuat apa-apa, karena dua perampok mengancam dengan parang dan mengancamnya. Korban lalu disandera, tangan dan mulutnya diikat dengan kain."Tidak hanya itu, dua pelaku juga memperkosa seorang perempuan berumur 21 tahun di dalam toko. Sedangkan para korban lainnya hanya bisa terdiam karena sudah diancam dan disandera," ujarnya, seperti dikutip dari VUVA.co.id.Dari hasil penyelidikan, dua pelaku awalnya datang dari Aceh ke Jambi pada Sabtu, 9 Januari 2021 dengan tujuan mencari kerja.Namun, sesampainya di rumah keluarga pelaku di Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, dua pelaku justru malah merampok sebuah toko elektronik.Kapolres menyatakan kedua pelaku terancam pasal berlapis 365 dan pasal 287. Ancaman kurungan 15 tahun penjara. Sementara itu, korban mengalami kerugian materiil Rp30 juta.