Jalani Sidang, John Kei Didakwa Pembunuhan Hingga Kepemilikan Senjata Api

Jalani Sidang, John Kei Didakwa Pembunuhan Hingga Kepemilikan Senjata Api (Foto wartakota)
Jalani Sidang, John Kei Didakwa Pembunuhan Hingga Kepemilikan Senjata Api (Foto wartakota) (Foto : )
John Refra alias John Kei menjalani sidang dakwaan terkait kasus penyerangan Nus Kei. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Kei didakwa pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari dakwaan pembunuhan, pengeroyokan, serta kepemilikan senjata api.Kasus ini berawal pada 2013, saat itu Nus Kei menemuinya di lapas yang tengah menjalani hukuman penjara.Nus Kei menyampaikan butuh uang Rp 1 miliar dan akan mengembalikan dalam jangka waktu 6 bulan sebesar Rp 2 miliar.John Kei pun setuju. Akan tetapi, sampai dengan waktu yang ditentukan, Nus Kei belum juga mengembalikan uang kepada John Kei.Selanjutnya, pria yang lekat dengan dunia DC itu membahas mengenai penghinaan yang dilakukan Nus melalui video live instagram.Kei menyampaikan kata-kata di depan Amkei. Amkei merupakan anggota dari John Kei.Tak dijelaskan video penghinaan yang dimaksud. Begitu juga kapan John Kei membahas mengenai penghinaan itu."Bahwa kalian kerja di sini berkat siapa, kepercayaan itu penting. Jadi tolong jangan buat malu saya dan jangan berkhianat kepada saya" kata John Kei saat itu.Lalu pada 20 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WIB, John Kei bersama dengan Franklin Resmol membahas video penghinaan. Juga ancaman dari orang-orang kelompok Nus Kei.Pada 18.40 WIB, kembali dilakukan di luar rumah Kei. Pertemuan dihadiri John Kei dan Franklin Resmol serta sejumlah orang yakni, Daniel Far Far. Felix Ubro, Benok Ubra, Yani Balkamin Resmol, Colla. Tutce Kei, Apolinarius Metro, Daniel Habel Somnaikubun.Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, "Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei".Selain itu, ada arahan lain dari John Kei yaitu "ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja".Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Kei kembali ke rumah dan memanggil sejumlah anggotanya. Yakni Daniel Farfar. John Kei memberikan Rp 10 juta sebagai uang operasional.Dari situ, Daniel kemudian mengatakan pada anggota Amkei, "besok, berkumpul di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat".Pada 21 Juni 2020, pukul 09.00 WIB, para anggota kelompok John Kei berkumpul di Arcici Sport Center, Cempaka Putih.Para anggota itu bersiap masuk ke mobil yang disiapkan Kei. Mereka berpencar menuju dua lokasi yakni empat mobil ke rumah Nus Kei.Dan satu mobil tempat nongkrong bawahan Nus Kei di Gang Duri Kosambi, Jakarta Barat. Lokasi itu adalah tempat bawahan Nus Kei bernama Levinus alias Levi berada.Atas penyerangan ini, dua orang menjadi korban. Yakni Yustus Corwing Rahakbau yang meninggal dunia. Serta Frengky Rongel Rumatora yang mengalami luka berat.Perbuatan John Kei bersama dengan Franklin Resmol dan Daniel Farfar disebut memberi kesempatan, sarana. Atau keterangan kepada para pelaku penyerangan yang menyebabkan korban jiwa itu.Atas dasar itu, John Kei dan Daniel Hendrik dan Franklin Selfianus Resmol didakwa berlapis, yakni:KesatuPasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP (primer)Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP (subsider)Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP (lebih subsider)Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP (lebih lebih subsider)KeduaPasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP (primer)Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP (subsider)Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP (lebih subsider)KetigaPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Atas dakwaan itu, John Kei melalui pengacaranya mengaku akan mengajukan eksepsi. "Kami mengajukan keberatan atas dakwaan," ujar Ketua Kuasa Hukum John Kei. Anton Sudanto kepada majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Barat, seperti dikutip dari Antara.Kuasa hukum John Kei kemudian meminta waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan nota keberatan atau eksepsi.Namun Ketua Majelis Hakim Yulisar hanya memberikan waktu seminggu untuk kuasa hukum mengajukan eksepsi. Karena permintaan waktu kuasa hukum dinilai terlalu lama.Sidang kembali dilanjutkan pada 20 Januari mendatang untuk memberi kesempatan kuasa hukum mengajukan keberatan atas dakwaan.