DPR RI berharap sosok calon Kapolri Komjen Listyo Prabowo dapat membawa pembaharuan di Polri. Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden Joko Widodo bernomor: R-02/Pres/01/2021 tentang calon Kapolri atas nama Komjen Listyo Sigit Prabowo, Rabu (13/1/2021).
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery berharap sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri bisa membawa pembaharuan di Polri dan mengakomodasi semua pihak, khususnya di internal Korps Bhayangkara."Listyo Sigit merupakan figur reformatif dan kami harap Jenderal muda ini bisa membawa pembaharuan di Polri," kata Herman di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (13/1/2021).Ia juga berharap Listyo Sigit bersikap profesional dan bisa merangkul kalangan senior dan junior di Polri dengan mempersatukan serta menyolidkan institusi tersebut.Menurut dia, sejauh ini dari hasil rapat internal Komisi III, mayoritas anggota komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan ini sangat berharap kepada Listyo Sigit untuk melakukan langkah terobosan-terobosan bagi kepolisian."Mayoritas anggota Komisi III DPR berharap betul kepada Listyo Sigit untuk melakukan terobosan-terobosan pembaharuan. Artinya, mayoritas Komisi III DPR menerima dan berharap hal tersebut," ujar Herman Hery, dilansir dari Antara. Namun, dia menilai harapan-harapan tersebut tergantung pada hasil tes pembuatan makalah pada hari Senin (18/1/2021) serta uji kelayakan dan kepatutan yang jadwal pelaksanaannya pada hari Selasa (19/1/2021) mendatang.Hal itu, menurut Herman, karena dalam uji kelayakan akan bisa terlihat apa yang ditanyakan anggota Komisi III DPR dan penjelasan Listyo Sigit terkait dengan komitmennya dalam memimpin Kepolisian."Uji kelayakan akan kami laksanakan secara profesional dan terbuka. Nanti kita bisa melihat apa yang dipertanyakan anggota Komisi III DPR dan apa yang menjadi komitmen Listyo Sigit, lalu hasilnya seperti apa, nanti kita lihat," katanya.Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) Jokowi tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/1/2021). DPR RI memiliki waktu 20 hari untuk menindaklanjutinya terhitung sejak Surpres tersebut diserahkan kepada DPR.
Baca Juga :