Wakil Ketua KPID DIY: Pemberitaan Sriwijaya Air Harus Patuhi Aturan KPI

KPID DIY
KPID DIY (Foto : )
Kabar duka sempat mengawali Tahun 2021 di indonesia pasca pesawat Sriwijaya Air rute penerbangan Jakarta-Pontianak dikabarkan hilang pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2021 di perairan Kepulauan Seribu. Pesawat ini mengangkut 62 penumpang dengan rincian 50 penumpang umum dan 12 kru pesawat.
Berita kecelakaan pesawat ini menghiasi laman media cetak, online hingga siaran televisi. Seolah beradu cepat dengan tim penyelamat dan Komite Nasional Keselataman Transportasi (KNKT), Badan Nasional Pertolongan (Basarnas), media berupaya menampilkan informasi dalam hitungan detik dengan sangat cepatnya.Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati mengatakan, berita yang diperoleh dari berbagai sumber kemudian naik di laman pemberitaan. Bahkan gambar-gambar yang diperoleh dari media sosial kemudian ikut menjadi viral. Bahkan gambar dan video yang selayaknya tidak ditampilkan secara vulgar kemudian nyaris tanpa sensor.Agnes Dwirusjiyati mengingatkan secara khusus bahwa lembaga penyiaran memiliki aturan dalam melakukan peliputan bencana atau musibah dengan mempertimbangkan pemulihan korban, keluarga dan masyarakat yang terkena bencana atau musibah.“Hal ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan standar Program Siaran, yang diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia pada rahun 2012. Tentang peliputan kebencanaan pasal 49,” tutur Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati.Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati menambahkan, selain itu pada pasal 50 peliputan bencana arau musibah juga harus dalam koridor siaran jurnalistik.[caption id="attachment_425191" align="alignnone" width="225"] Wakil Ketua KPID DIY: Pemberitaan Sriwijaya Air Harus Patuhi Aturan KPI (Foto: KPID DIY) Wakil Ketua KPID DIY: Pemberitaan Sriwijaya Air Harus Patuhi Aturan KPI (Foto: KPID DIY)[/caption]Adapun dalam koridor siaran jurnalistik yang dilarang:
  1. Dengan mempertimbangkan penderitaan atau trauma korban. Keluarga dan masyarakat dengan cara memaksa, menekan dan atau mengintimidasi untuk diwawancarai atau diambil gambarnya.
  2. Menampilkan gambar dan atau suara saat-saat menjelang kematian.
  3. Wawancara anak di bawah umur sebagai narasumber.
  4. Menampilkan gambaf korban atau mayat secara detail dwngan close up dan atau;
  5. Menampilkan gambar luka berat,darah dan atau potongan tubuh korban.
“Jelas lembaga penyiaran punya kewajiban untuk mematuhi Peraturan KPI tersebut dalam liputan kecelakaan Sriwijaya Air. Kita harus memperhatikan suasana duka keluarga korban, menunjukkan empati terhadap tragedi ini,” imbuhnya.Selain itu Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati menjelaskan, bahwa aturan KPI ini memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapat berita dan informasi yang tidak menimbulkan trauma dan kepedihan. bahkan menjamin pemulihan bagi keluarga.“Lembaga penyiaran  sebagai media terverikasi diharapkan dapat  menjadi rujukan utama, mengingat maraknya pemberitaan yang dapat  menimbulkan traumatik dan  berita  yang tersebar melalui media sosial belum tentu kebenarannya ,” paparnya.Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati mengimbau, agar kita turut berempati dan berbela rasa dengan tidak menampilkan gambar-gambar evakuasi jenasah korban secara detail dan close up, tidak menambahkan informasi yang tidak akurat sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Biarkan tim yang dibentuk pemerintah bekerja dengan maksimal sehingga proseanya dapat berjalan lancar.“Mari kita suguhkan informasi yang memberi dampak positif bagi keluarga korban dan masyarakat secara umum. Tunduk dalam duka untuk korban Sriwijaya Air SJ-182,” pungkasnya. Sumber: Agnes Dwirusjiyati |Wakil Ketua KPID DIY