Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pedofil atau prilaku seksual menyimpang terhadap anak remaja di bawah umur yang dilakukan oleh PA.
Tersangka yang juga seorang paranormal itu, tercatat sebagai warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.Dalam keterangan persnya dihadapan awak media, Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, S.IK,MH,M.Si menceritakan kronolginya.Yakni berawal dari laporan 7 remaja yang menjadi korban yakni DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17).Atas laporan itulah, kemudian polisi segera mengusutnya dan mengamankan pelaku di rumahnya."Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik. Dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan," ujarnya, Selasa (12/1/2021).Lebih lanjut Kapolres menuturkan, pelaku PA alias ED telah melakukan aksinya selama kurun waktu 10-15 tahun.Kepada polisi, pelaku mengaku pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru SD di Jatisrono.Ketika itu pelaku berumur 15 tahun. Setelah dicabuli oleh seorang guru kemudian pelaku juga pernah dicabuli oleh seseorang yang bernama G. Ketika itu pelaku sudah berumur 16 tahun.Setelah itu pelaku juga dicabuli oleh Y setelah itu pelaku juga dicabuli oleh 3 orang yang tidak dikenal oleh pelaku yang merupakan teman dari Y.Kapolres menambahkan, atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara.Sementara para korban kini dalam pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.
Baca Juga :