Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq, Selasa (12/1/2021).
Dalam putusannya Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan yang diajukan pihak Habib Rizieq.“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).Pihak Rizieq mendaftarkan praperadilan tersebut pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.Sebelumnya, jelang sidang putusan, kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq, Aziz Yanuar, berharap hakim memberikan putusan yang adil dalam perkara ini."Kami berharap kepada Allah untuk dapat mengetuk hati hakim sehingga kebenaran dan keadilan dapat tegak di republik ini terutama terkait HRS," kata Aziz, Selasa (12/1/2021), seperti dikutip dari Kumparan.Aziz juga berharap, kasus yang menjerat Habib Rizieq dapat segera diselesaikan karena menurutnya kasus ini cukup diskriminatif."Dapat segera hilang perlahan penegakan hukum yang diskriminatif terhadap HRS," ucap Aziz."Tugas kami hanya berdoa, berusaha dan berjuang. Untuk hasil bukan domain kami, kami serahkan semua kepada Allah," tutup Aziz.Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya. Termasuk dalam acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.Muhammad Rizieq Shihab sendiri saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya atas kedua kasus tersebut di atas.
Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya
Selasa, 12 Januari 2021 - 16:55 WIB