Sejumlah ASN dan pegawai non ASN terpapar Covid di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Penutupan dilakukan di Gedung Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menutup Gedung Blok A Komplek Wali Kota Jakarta Selatan. Penutupan sementara dilaksanakan dari tanggal 12 hingga 14 Januari 2021.
Mengutip dari akun instagram Suku Dinas (Sudin) Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kota Administrasi
Jakarta Selatan @kominfotikjs penutupan dilakukan karena ada 7 ASN dan 2 non ASN terpapar positif Covid-19.
Penutupan merupakan langkah penegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi, “Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19)”.
https://www.instagram.com/p/CJ7kcoWpKRV/?utm_source=ig_web_copy_link
Kantor Layanan Pindah Sementara
Kantor pelayanan masyarakat yang dipindah sementara;
1. Sekretariat Kota Jakarta Selatan pindah sementara ke Kantor Kelurahan Melawai, Jl Wijaya IX No. 14 Kebayoran Baru
2. Sudin Pendidikan 1 ke SMKN 28 Jakarta, Jl Maritim No 26, RT 13/RW 10, Cilandak Barat, Cilandak
3. Sudin Pendidikan 2 SMP 12 Jakarta, Jl Melawai IX No 50 Kebayoran Baru
Untuk pelayanan BANK DKI Cabang Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dialihkan ke;
1. BANK DKI KL Mampang Prapatan, Jl Mampang Prapatan Raya No 56-B, Mampang Prapatan
2. BANK DKI KL KEMANG, Jl Kemang Raya No 72E, Bangka, Mampang Prapatan
Pelayanan online UP3D;
1. Telp 083879449220, untuk konsultasi pajak Restoran, Hotel, Hiburan, parkir dan pengambilan SKPD PAT.
2. Telp 083879449224, untuk konsultasi pajak PBB dan BPHTB serta pengambilan Validasi BPHTB.
3. Telp 083879449221, untuk konsultasi pajak reklame dan pengambilan SKPD reklame dan Peneng Reklame.
Baca Juga :