Awal Pemprov DKI Jakarta Terapkan PPKM Tercatat 2.056 Positif Covid-19

Awal Pemprov DKI Jakarta Terapkan PPKM Tercatat 2.056 Positif Covid-19 (Foto Ilustrasi - Unspash/JC Gellidon)
Awal Pemprov DKI Jakarta Terapkan PPKM Tercatat 2.056 Positif Covid-19 (Foto Ilustrasi - Unspash/JC Gellidon) (Foto : )
Pemprov DKI Jakarta hari ini, Senin (11/1/2021) menerapkan PPKM (Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat), mirip PSBB Ketat.
Pemprov pun terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat. Agar dapat segera melakukan tindakan isolasi/perawatan secara tepat. Sehingga memperkecil potensi penularan Covid-19.Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Dwi Oktavia, memaparkan, berdasarkan data terkini. Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 10.925 spesimen.Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 9.225 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.056 positif dan 7.169 negatif."Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 2.461 kasus. Lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 405 kasus dari dua laboratorium swasta. Yakni tanggal 5-6 Januari 2021 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per satu juta penduduk sebanyak 214.765. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 118.315," terangnya, Senin (11/1/2021).Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 83 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 17.946 (orang yang masih dirawat / isolasi).Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 208.583 kasus.Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 187.086 dengan tingkat kesembuhan 89.7%.Seperti dikutip dari rri.co.id, total 3.551 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1.7%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2.9%.Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13.4%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9.1%.WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.