Vaksin Covid-19 Suci dan Halal, Wapres KH Ma`ruf Amin: Tunggu BPOM

wapres vaksin sinovac
wapres vaksin sinovac (Foto : )
Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma`ruf Amin mengapresiasi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah mengeluarkan fatwa suci dan halal untuk vaksin covid-19 produksi Sinovac.
Komisi Fatwa MUI menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac ditetapkan suci dan halal. Meski demikian, v aksin sinovac baru dapat digunakan setelah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin memberikan apresiasi kerja cepat MUI yang dapat menimbulkan menimbulkan ketenangan masyarakat.“Saya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas respon cepat daripada Majelis Ulama Indonesia yang selama ini memang sudah dilakukan fatwa-fatwa (untuk) mendukung penanganan Covid ini, dari penanganan ibadah, cara ibadah, pengurusan jenazah yang terkena Covid, dan lain sebagainya,” ungkap Wapres KH. Ma’ruf Amin, dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021).Namun demikian, ia menegaskan bahwa meskipun telah mendapatkan fatwa halal dari MUI, penggunaan vaksin sinovac masih tergantung keputusan BPOM.“Keberlakuannya fatwa ini masih muallaq, masih tergantung dari BPOM, (tetapi) ini memang sangat diperlukan untuk menenangkan masyarakat,” imbuhnya.
  1. Ma’ruf berharap proses vaksinasi covid-19 di Indonesia dapat berjalan dengan baik karena merupakan penentu keberhasilan penanganan pandemi covid-19 dan segala dampaknya.
“Jadi masalah ekonomi dan sosial itu tergantung pada penanganan Covid, (dan) penanganan covid sekarang penentunya adalah vaksinasi,” ujarnya.Selain itu, KH. Ma’ruf juga mengingatkan setelah vaksinasi, penerapan protokol kesehatan juga harus tetap digalakkan.“Jadi memang dua hal ini harus tetap, yaitu (pertama) masyarakat harus siap divaksin dan kedua tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh melaporkan kepada Wapres KH. Ma’ruf Amin terkait proses sertifikasi halal vaksin sinovac, yang telah diumumkan kepada publik usai dilakukan sidang pleno Komisi Fatwa MUI, Jumat (8/1/2021).Menurutnya, proses sertifikasi ini telah melalui rangkaian kegiatan yang panjang sejak Agustus 2020 dengan melibatkan berbagai pihak seperti PT Biofarma, BPOM, dan Kementerian Kesehatan.“Tanggal 15 Oktober 2020 Tim Komisi Fatwa MUI, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, bersama Kementerian Kesehatan, termasuk juga BPOM melakukan perjalanan ke Tiongkok untuk kepentingan auditing, (kemudian) pelaksanaan auditnya tanggal 2 sampai 5 November 2020,” urainya.Hingga akhirnya, lanjut Asrorun, pada Januari 2021, dilakukan proses-proses pendalaman baik pendalaman internal oleh Tim Auditor maupun rapat-rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.“Berdasarkan hasil penelitian dan pendalaman pada aspek syar’i-nya, Rapat Komisi Fatwa berkesimpulan bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. ini hukumnya halal dan suci,” ungkapnya.Adapun terkait aspek ketoyyibannya, menurut Asrorun, Komisi Fatwa juga menetapkan mengenai kebolehan atau tidak penggunaan vaksin ini bergantung kepada hasil kajian dari BPOM.“Fatwa utuhnya tetap akan dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan keputusannya,” imbuhnya.