Polda Metro Jaya Tangkap 3 Mahasiswa Penjual Surat Swab PCR Palsu

Polda Metro Jaya Tangkap 3 Penjual Surat Swab PCR Palsu
Polda Metro Jaya Tangkap 3 Penjual Surat Swab PCR Palsu (Foto : )
Polda Metro Jaya menangkap 3 mahasiswa pelaku penjual surat palsu hasil tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil negatif COVID-19.
Ketiga pelaku adalah mahasiswa. Mereka menjual surat keterangan palsu hasil tes swab PCR dengan hasil negatif melalui media sosial Instagram, dengan mematok tarif sebesar Rp650 ribu per surat."Untuk harga dia patok Rp650 ribu yang dipatok untuk PCR yang katanya Rp900 ribu," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021), dilansir dari viva.co.id.Sejauh ini, kata dia, ada dua orang yang sempat membeli ke mereka. Tapi, keduanya urung menggunakan surat tersebut. Hal itu lantaran informasi mengenai surat tersebut viral. Alhasil, keduanya pun tidak jadi menggunakannya."Ada konsumennya sudah bayar tetapi setelah itu dia dengar di medsos ramai dia lari dan dia enggak jadi menggunakan surat itu," ungkap Yusri.Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang menjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram yakni MHA (21 tahun), EAD (22 tahun) dan MAIS (21 tahun). Awalnya praktik ilegal itu ulah seseorang di antara mereka, tetapi kemudian merembet ke dua yang lain.Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali, dan MAIS di Jakarta. Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri unggahan seorang dokter pegiat media sosial, dr Tirta Mandira Hudhi, yang memberitahukan ada penjual surat palsu hasil tes PCR untuk bisa pergi ke Bali pada akhir 2020.Ternyata yang diunggah Tirta adalah akun Instagram milik salah satu tersangka yakni MHA, yang mempromosikan praktik curangnya itu di akun @hanzdays. Dari sana, kemudian PT Bumame Farmasi yang tidak terima surat hasil tes PCR mereka dipalsukan, membuat laporan kepada polisi.Polisi lantas mengembangkan penyelidikan dan menangkap ketiganya. Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.