Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto minta masyarakat tak panik soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperketat. Menurutnya aturan ini hanya membatasi kegiatan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PSBB di Jawa Bali bukan merupakan larangan tapi membatasi kegiatan masyarakat.“Ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat,” kata Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), seperti dilansir Antara (7/1/2021).Airlangga juga meminta masyarakat tidak panik dengan kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini diambil karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.Bahkan berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, selama dua bulan terakhir kasus aktif pada November 2020 mencapai 54 ribu kasus. Sementara pada Rabu (6/1/2021) kemarin angkanya melonjak menjadi 112 ribu kasus.Dengan kondisi demikian, maka akan berdampak pada penambahan pasien di seluruh rumah sakit.Selain itu tidak semua kabupaten/kota di Jawa-Bali yang akan menerapkan PSBB diperketat. Selain Jakarta, terdapat 23 Kabupaten Kota di Jawa dan Bali yang akan menerapkan PSBB diperketat pada 11-25 Januari 2021.Airlangga juga menyebut selama PSBB diperketat, kegiatan ekonomi tetap bisa berjalan. Terkait mobilitas orang, seperti penerbangan, sudah ada regulasinya.Sementara moda transportasi publik lainnya tetap akan beroperasi seperti sebelumnya. Antara
Airlangga Minta Masyarakat Tak Panik Soal PSBB Diperketat, Hanya Batasi Kegiatan
Kamis, 7 Januari 2021 - 12:34 WIB