Reaktif Covid-19, Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Menantu Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Kedua terdakwa, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. (Foto Viva).
Kedua terdakwa, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. (Foto Viva). (Foto : )
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono dikabarkan reaktif COVID-19. Menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi itu pun harus melakukan tes swab untuk memastikan terpapar COVID-19 atau tidak.
Hal itu diketahui saat hendak dimulainya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. Persidangan terhadap Nurhadi dan Rezky pun terpaksa ditunda."Jadi sidang ini ditunda, terdakwa dua saudara Rezky berdasarkan rapid test antigen reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya swab
PCR ," kata penasihat hukum Rezky, Muhammad Rudjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021).Rudjito menuturkan, hasil tes swab PCR baru akan diketahui sehari setelahnya. Bila dinyatakan negatif, sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 8 Januari 2021."Kalau hasilnya negatif hari Jumat akan dilakukan persidangan," ujar Rudjito.Sedianya dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Iwan Cendikia Liman ke dalam persidangan. Dia menegaskan, selama proses persidangan belum terbukti adanya aliran uang pengurusan perkara kepada Nurhadi."Sampai saat ini kami tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa dakwaan jaksa dengan perkara Nurhadi yang kaitannya dengan pengurusan perkara kami meyakini, bahwa itu tidak ada bukti sama sekali. Sampai saat ini sama sekali tidak ada bukti dalam konteksnya pengurusan perkara," imbuh Rudjito, seperti dilansir dari viva.co.id.