PNS Kemenkumham di Kendari Nyambi Jadi Kurir dan Pasok Sabu ke Penjara

sabu lapas kendari 1
sabu lapas kendari 1 (Foto : )
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Hukum dan Ham bernama Lulu Andika Isriady Piabang (35) yang berdinas di Balai Pemasyarakatan Kendari ditangkap Satresnarkoba Polda Sultra. Dia terlibat menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba, bahkan memasok sabu ke dalam penjara.
Pelaku ditangkap pada Senin (3/1/2021) di kediamannya di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku sebelumnya sempat melakukan transaksi sabu di depan Akademi Gizi Kendari.“Dari penggeledahan petugas mendapatkan 41 saset paket berisi sabu dengan total berat mencapai 43,23 gram dan 47 sachet yang masih kosong dan akan digunakan untuk menyimpan sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara  Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Selasa (5/1/2021).[caption id="attachment_422297" align="alignnone" width="600"] PNS Kemenkumham di Kendari Nyambi Jadi Kurir dan Pasok Sabu ke Penjara Petugas Satresnarkoba Polda Sultra saat menggeledah rumah pelaku dan menemukan banyak paketan sabu siap edar (Foto: Erdika Mukdir)[/caption]Tak hanya mengamankan PNS itu, petugas juga menangkap tiga rekannya yang saat itu juga berada di kediaman pelaku. Dari hasil penyelidikan, rekan pelaku bernama Hasdar diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu yang kemudian juga ikut ditahan.“Dari hasil penyidikan juga kami temukan, bahwa pelaku juga telah menyelundupkan sabu seberat sekitar 20 gram di dalam Lapas, dan saat ini masih kami koordinasi dengan pihak lapas untuk proese pengembangan,”lanjut Eka.Ia menambahkan, pelaku memperoleh sabu dari rekannya bernama Hasdar dengan cara transaksi langsung. Sebelum menerima sabu dari Hasdar, tersangka terlebih dahulu berkomunikasi dengan bandar yang diduga berasal dari jaringan Lapas.“Kami masih lakukan pengembangan kuat dugaan memang ada tersangka lain yang juga ikut terlibat,” tambahnya.Tak hanya menjadi kurir atau pengedar sabu, kedua pelaku juga terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut dari hasil cek urine di laboratorium. Kedua pelaku juga disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Erdika Mukdir | Kendari, Sultra