Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan wajib lapor Nobu terkait dengan hasil pemeriksaan Gisella Anastasia alias Gisel yang akan dilakukan pada Jumat (8/1/2021) mendatang.
Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu tak ditahan untuk sementara dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta.Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut Nobu sementara dipulangkan sambil menunggu penyidik melakukan gelar perkara."Yang bersangkutan (Nobu) sementara dipulangkan nanti kami buat wajib lapor yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1/2021).Yusri Yunus menambahkan wajib lapor Nobu juga terkait dengan hasil pemeriksaan Gisella Anastasia alias Gisel yang akan dilakukan pada Jumat (8/1/2021) mendatang."Kita ketahui bersama kemarin sudah saya sampaikan juga bahwa saudari GA melalui kuasa hukumnya menyerahkan satu surat kepada penyidik untuk bisa diundur pemeriksaan hari Jumat nanti,"ujarnya.Yusri kemudian mengatakan jika sudah ada hasil pemeriksaan Gisel, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kedua tersangkat itu ditahan atau tidak."Akan digelar perkara untuk kemudian kelanjutan seperti apa. Ini mungkin yang menyangkut GA dan MYD," terangnya.Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka atas kasus video asusila yang diperankan keduanya.Kepada polisi, Gisella Anastasia mengaku bersama Michael Yukinobu De Fretes melakukan hubungan intim itu di kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.Gisel awalnya mengundang Nobu ke Medan untuk dipekerjakan sebagai asistennya dalam suatu acara. Angin bersambut, Nobu yang tinggal di Jepang bersedia menemui Gisel.Usai pekerjaan selesai, keduanya melanjutkan dengan meminum-minuman keras. Sesudahnya, menginap di salah satu hotel berbintang dan terjadilah hubungan badan yang tak pantas dilakukan Gisel dan Nobu.
Michael Yukinobu De Fretes Tak Ditahan Sementara Wajib Lapor.
Selasa, 5 Januari 2021 - 23:52 WIB