Meski Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Masih Tetap Diawasi Polisi, Ini Alasannya

Meski Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Masih Tetap Diawasi Polisi, Ini Alasannya (Foto nu.co.id)
Meski Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Masih Tetap Diawasi Polisi, Ini Alasannya (Foto nu.co.id) (Foto : )
Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, akan menghirup udara bebas alias bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.
Pria bernama asli Abu Bakar bin Abud Ba  'asyir itu, 
baru saja menjalani hukuman 15 tahun dan dipastikan bakal terus diawasi ketat oleh kepolisian. Meski statusnya bebas murni."Tentunya kami diminta atau tidak diminta. Kami pasti akan mengamankan kegiatan tersebut," kata Kabag Penum. Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (4/1/2021).Ramadhan mengatakan, kepolisian tetap memantau pergerakan Ba'asyir usai dibebaskan nanti. Namun, dia menegaskan, perlakuan tersebut tak hanya kepada Ba'asyir.Karena setiap narapidana yang sudah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan akan tetap dipantau kepolisian supata tidak mengulangi perbuatannya."Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana," ujarnya.Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Acmad Michdan, mengimbau para pendukung dan simpatisan tidak menjemput Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Jawa Barat, saat bebas murni, Jumat (8/1/2021) mendatang."Kepada masyarakat, simpatisan yang akan menjemput enggak perlu," kata Michdan kepada wartawan, Senin (4/1/2021).Dirinya tidak ingin kebebasan Ba'asyir akan menjadi gelombang massa besar di tengah pandemi Covid-19."Kemudian juga simpatisan-simpatisan atau para dai yang ingin datang ke tempat ustaz kita sudah ingatkan ke keluarga, agar ustaz istirahat dulu," ujarnya.Terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan akan terbebas dari hukuman kurungan pada 8 Januari mendatang.Kepala Bagian Humas dan Protokol, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti membenarkan itu.Dia menjelaskan, bebasnya Ba'asyir dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur itu karena yang bersangkutan telah mengakhiri masa pidana kurungan."Yang bersangkutan (Abu Bakar Ba'asyir) akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika dalam keterangan resminya, Senin (4/1/2021), seperti dikutip dari rri.co.id.