Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia terkait penghinaan lagu Indonesia Raya yang diunggah di akun YouTube. Kedua orang itu merupakan Bapak dan anak.
Seperti diberitakan The Star , pejabat kepolisian Malaysia Huzir Mohamed mengatakan, keduanya yaitu pria berusia 40 tahun bersama putranya yang berusia belasan tahun diciduk di Lahad Datu pada 28 Desember 2020, terkait akun YouTube MY Asean dan ASEAN CHANNEL ID. Selain menghina Indonesia Raya, keduanya juga menghina lagu kebangsaan Malaysia, Negaraku."Video di kedua akun telah dihapus tapi diunggah di beberapa aplikasi media sosial yang mengakibatkan reaksi negatif di kedua negara," jelasnya[caption id="attachment_421233" align="alignnone" width="600"]
Federal CID director Comm Datuk Huzir Mohamed (Foto: The Star)[/caption]Berdasarkan hasil investigasi Unit Penyelidikan Khusus Kepolisian Malaysia, keduanya dituduh menghasut serta membagikan konten yang menyinggung dan mengancam. Sebelumnya, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Mabes Polri menangkap pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya."Selain dua penangkapan di Lahad Datu, kerja sama antara kepolisian di sini serta mitra kami di Indonesia menyebabkan penangkapan seorang pelajar Indonesia pada 31 Desember sekitar pukul 20.00 di sebuah rumah Cianjur, Jawa Barat," katanya."Siswa itu diyakini terlibat dalam pembuatan video dengan lirik yang dipardodikan," katanya, seraya menambahkan, ponsel, SIM card, dan komputer yang diyakini digunakan untuk mengedit dan menyebarkan video ikut disita.Pihaknya menegaskan tidak akan kompromi menindak setiap individu yang dengan sengaja mencoba menciptakan situasi tidak harmonis yang dapat menimbulkan ketegangan dan provokasi antara kedua negara. The Star
Baca Juga :