Ekspatriat atau warga negara asing (WNA) asal China mendominasi untuk menetap di Tangerang, Banten.
Hal itu dibuktikan berdasarkan data yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.Berdasarkan cacatan permohonan ijin tinggal untuk WNA asal China sebanyak 4.884 pemohon selama pandemi Covid-19.Sedangkan kedua terbanyak diajukan oleh warga negara Korea Selatan sebanyak 3.955."Permohonan izin tinggal tahun 2020, didominasi oleh warga negara asing dari China sebanyak 4.884, Korea Selatan sebanyak 3.955 dan Filipina sebanyak 878 orang," ungkap Felucia Sengky, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Kamis (31/12/2020).Sementara itu, total dokumen izin tinggal bagi WNA yang dikeluarkan selama tahun 2020, kemarin sekitar 12.000 dokumen.Angka ini disebut telah memenuhi target yang telah dibuat dengan presentase pencapaian melebihi 80 persen."Pada tahun 2020, permohonan izin tinggal sudah memenuhi target dengan presentase pencapaian sebesar 82,93 persen dari yang ditetapkan," kata Felucia, seperti dikutip dari rri.co.id.Adapun total dokumen izin tinggal yang dikeluarkan sebanyak 12.938 dokumen. Dengan rincian 4.685 dokumen izin tinggal kunjungan, 7.825 dokumen izin tinggal sementara dan izin tinggal tetap sebanyak 428 dokumen.Terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan WNA dengan jenis pelanggaran yang terbanyak overstay. Yakni 68 kasus dan penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 17 kasus.Untuk pelanggaran keimigrasian paling banyak dilakukan oleh WNA Nigeria dengan jumlah pelanggar lebih dari 60 orang."Untuk peringkat WNA yang melakukan pelanggaran terbanyak dari Nigeria 69 orang, China 21 orang dan Malaysia 4 orang," pungkasnya.
Baca Juga :