Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengutarakan, sebuah proses hukum seperti kasus dugaan chat mesum, memang seharusnya dilanjutkan.
Sehingga memungkinkan kasus dugaan chat mesum yang pernah menimpa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka, bisa kembali dibuka."Proses hukum hrs diteruskan. Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (2/1/2021)."Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah," demikian Mahfud melanjutkan.Menjawab pertanyaan akun @mamunmurod, Mahfud kembali menulis sesuatu di laman Twitter pribadinya tersebut."Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," kata Mahfud.https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1345343898034470917Seperti dikutip dari rri.co.id, sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus dugaan chat mesum Muhammad Rizieq Shihab yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri, dibuka kembali. Demikian putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Aby Febriyanto Dunggio, adalah pemohon yang mengajukan praperadilan terhadap SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab yang sempat dihentikan Polri kala Rizieq tidak kunjung pulang dari Arab Saudi.Dengan putusan PN Jakarta Selatan ini, pengadilan memerintahkan termohon, yakni Polda Metro Jaya, untuk membuka kembali proses hukum dugaan chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Baca Juga :