Terungkap, Tahu dan Tempe Menghilang di Pasaran karena Produsen Mogok Produksi

Terungkap, Tahu dan Tempe Menghilang di Pasaran karena Produsen Mogok Produksi (Foto womentalk)
Terungkap, Tahu dan Tempe Menghilang di Pasaran karena Produsen Mogok Produksi (Foto womentalk) (Foto : )
Hari ini, Sabtu (2/1/2021) 'makanan rakyat' tahu dan tempe menghilang di pasaran, menyebabkan konsumen bertanya-tanya.
Rupanya, produsen tahu dan tempe di DKI Jakarta mulai hari ini mogok produksi terkait protes naiknya harga kedelai.Aksi mogok ini diikuti sekitar 5.000 pelaku Usaha Kecil Menengah atau UKM yang tergabung di Pusat Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Puskopti) DKI Jakarta.Sekretaris Puskopti DKI Jakarta Handoko Mulyo mengatakan, aksi yang akan dilakukan hingga 3 Januari 2020 tersebut merupakan bentuk protes terhadap kenaikan harga bahan baku kedelai dari Rp7.200 menjadi Rp9.200 per kilogram (kg)."Mulai hari ini, tanggal 1 Januari 2021 sampai 3 Januari 2021 para pengrajin tempe tahu, berhenti produksi," kata Handoko.Handoko mengatakan, aksi mogok produksi itu telah disampaikan kepada sekitar 5.000 produsen maupun pedagang tahu dan tempe di DKI Jakarta melalui surat nomor 01/Puskopti/DKI/XII/2020 yang dikeluarkan Puskopti DKI Jakarta pada 28 Desember 2020.Seruan mogok kerja itu juga disampaikan Handoko kepada jajaran pengurus di wilayah Provinsi Jawa Barat.Keputusan menghentikan sementara proses produksi, kata Handoko, disepakati jajaran pengurus Puskopti pada Kamis, 31 Desember 2020."Malam Sabtu sampai malam Minggu, tanggal 2 Januari 2021 semua tidak berjualan. Malam Senin tanggal 3 Januari 2021 sudah ada penjualan di pasar," ujarnya.Namun Puskopti mengimbau kepada seluruh anggota untuk menaikkan harga jual tahu dan tempe minimal 20 persen dari harga awal untuk mengantisipasi kerugian."Kami juga sudah berkomunikasi dengan jajaran pengurus di Jawa Barat agar kenaikan harga dilakukan secara kompak," katanya.Selama aksi mogok kerja berlangsung, kata dia, seluruh anggota dilarang berbuat anarkis atau melanggar aturan hukum."Perbuatan melanggar hukum ditanggung sendiri akibatnya," katanya, seperti dikutip dari Tempo.co.