Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyampaikan, FPI dapat berubah menjadi apa saja.
Namun menurut Mahfud, apapun nama organisasinya, tetap harus mengikuti aturan alias tidak melanggar hukum."Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh. Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/1/2021).Intinya memang hanya satu, mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) apapun diperbolehkan, selama tidak melanggar hukum.Apalagi menurut Mahfud, setiap hari, banyak sekali organisasi baru yang muncul di Indonesia. Jumlah mencapai 440.000 ormas atau perkumpulan."Tidak apa-apa juga (pendirian ormas)," ujar Mahfud.Mahfud lantas mencontohkan bubarnya Masyumi yang kemudian berganti dengan berdirinya Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru. Masyumi Reborn, dan lain sebagainya.Kemudian PNI yang berfusi lantas melahirkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), kemudian melahirkan PDI Perjuangan. Barisan Banteng Muda, dan lainnya.Bahkan Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah pecah serta melahirkan KPP-NU. Akan tetapi, kata Mahfud, KPP-NU juga akhirnya bubar dengan sendirinya.Layaknya proses, secara hukum alam, (ormas) yang bagus akan tumbuh. Sementara (ormas) yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru."Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang dapat melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum. Serta mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum," tegas Mahfud, seperti dikutip dari rri.co.id.
Baca Juga :