Kadiv Humas Polri: Maklumat Kapolri Tidak Melarang Kebebasan Pers dan Berekspresi

Kadiv Humas Polri: Maklumat Kapolri Tidak Melarang Kebebasan Pers dan Berekspresi (Foto Humas Polri)
Kadiv Humas Polri: Maklumat Kapolri Tidak Melarang Kebebasan Pers dan Berekspresi (Foto Humas Polri) (Foto : )
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat itu tertuang dengan Nomor: Mak/1/I/2021. Tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers dan berekspresi.Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum."Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi. Yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum. Itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," kata Argo, Jumat (1/1/2021).Maklumat tersebut juga dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai ormas. Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI: 1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan. Serta menggunakan simbol dan atribut FPI.2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. Serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner. Juga atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.