Memasuki tahun baru, keluar maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Salah satu isi maklumat itu adalah masyarakat dilarang sebarluaskan konten FPI.
Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat ini dikeluarkan pada 1 Januari 2020.Menurut Kapolri Jenderal Idham Aziz, maklumat dikeluarkan berdasarkan Keputusan Bersama para menteri dan lembaga tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.Tujuan dikeluarkannya maklumat adalah untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama itu.Ini dilakukan agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum."Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," kata Kapolri seperti dilansir Antara.Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik lewat laman internet maupun media sosial.Apabila ditemukan ada perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum ataupun diskresi kepolisian. Antara
Baca Juga :