Menpan RB: ASN Terlibat atau Pakai Atribut FPI Akan Disanksi

tjahjo kumolo foto vivanews
tjahjo kumolo foto vivanews (Foto : )
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut, aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat atau memakai atribut Front Pembela Islam (FPI) akan disanksi.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengingatkan ASN agar tidak menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) terlarang yang telah diputuskan pemerintah.Semua ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan organisasi terlarang itu.“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” kata Tjahjo di Jakarta,  Jumat (1/1/2021).Menurutnya, yang termasuk organisasi terlarang antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI( dan Front Pembela Islam (FPI).Tjahjo menegaskan, bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang, maka akan dikenakan sanksi."Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya," katanya.“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” katanya.

Sidang Bapek

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN terlibat dan tidak boleh menggunakan atribut organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah atau organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.Bagi ASN yang melanggar akan menghadapi sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)."Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme," katanya.“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat. Laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang Bapek,” tambahnya lagi.Sanksi untuk ASN yang dinyatakan bersalah juga beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, dibebastugaskan, hingga dipecat.
Viva.co.id