Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak bermain-main dengan surat keterangan palsu. Terkait hasil rapid test antigen Covid-19.
Wiku juga mengingatkan masyarakat jangan sampai memalsukan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19.“Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," kata Wiku dalam siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020)'Wiku mengatakan, masyarakat seharusnya memahami bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR sangat berbahaya. Sebab, surat tersebut menjadi dokumen prasyarat perjalanan yang digunakan untuk mencegah terjadinya penularan virus."Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.Dia mengatakan pada masa pandemi sudah sepatutnya masyarakat menghindari pemalsuan surat rapid test antigen. Dia menegaskan aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan di masyarakat."Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.Dia meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat seperti itu dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada praktik serupa.
Baca Juga :