Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi Rahman Dwi Saputra meninggal dunia karena terjangkit virus SARS-CoV-2 atau COVID-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jambi, Johansyah, membenarkan kabar Kajari Jambi Rahman Dwi Saputra (52) meninggal dunia di ICU RSUD Raden Mattaher, Jambi, pada Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 09.50 WIB"Ya benar, kepala Kejaksaan Negeri Jambi meninggal dunia karena COVID-19 dan dimakamkan di pemakaman covid-19, Pusaran Agung, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi," ujarnya, dilansir dari Viva.co.id.Johansyah menuturkan, sebelumnya kajari dirawat di RS Mattaher Jambi karena penyakit bawaan. Namun, ia sendiri tidak menjelaskan kapan kajari Jambi dirawat di RS Raden Mattaher, Jambi."Coba tanyakan langsung kepada Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi karena itu merupakan wilayah Kota Jambi," katanya.Terpisah, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Abu Bakar, membenarkan Kajari Jambi dikebumikan secara protokol COVID-19 di pemakaman Pusaran Agung. Namun, ia tidak tahu sama sekali ada laporan jika kajari Jambi meninggal karena COVID-19."Kita tahunya kalau kajari Jambi dikebumikan secara protokol COVID-19. Sedangkan meninggalnya kajari karena COVID-19 tidak ada, karena itu kewenangan Provinsi Jambi karena almarhum meninggalnya di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi," katanya.Terkait pemakaman dengan protokol COVID-19, Abu Bakar mengatakan ada permintaan dari keluarga yang tujuannya untuk berjaga-jaga. Soal positif atau tidak, dia menegaskan itu hak dari Labkes Provinsi Jambi.Sementara itu, Kepala Seksi dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexi Farhari, membenarkan kajari Jambi meninggal dunia. Namun, ia tidak tahu apakah karena COVID-19 atau tidak, karena itu kewenangan Tim Gugus Tugas COVID-19 Jambi."Kita ketahui meninggal kajari karena penyakit diabet, namun terkait apakah COVID-19 atau tidaknya itu menyampaikan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi," katanya. Viva
Baca Juga :