Mulai Hari Ini Pemerintah Melarang Aktifitas dan Penggunaan Atribut FPI

wamenkumham
wamenkumham (Foto : )
Pemerintah secara resmi melarang aktifitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam atau FPI. Ketentuan tersebut mulai berlaku hari ini.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12/2020) menyatakan, pemerintah telah melarang kegiatan FPI."Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum,"  tegas Mahfud seperti dilansir TVOneSementara Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menguraikan dasar-dasar  pelarangan FPI.Menurutnyaa, FPI tidak terdaftar sebagai ormas yang diatur dalam peraturan perundangan sehingga de jure telah bubar telah bubar sebagai ormas.FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, namun pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban hukum.Oleh karena itu pemerintah melarang dilakukannya kegiatan dan penggunaan simbol serta atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.Menurutnya, jika ada yang melanggar, maka aparat hukum akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI.Masyarakat juga diimbau tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan atau penggunaan simbol serta atribut FPI. Bagi yang mengetahui ada  yang melakukan kegiatan atau penggunaan atribut serta simbol FPI dapat melapor ke aparat keamanan.Sementara lembaga pemerintah yang menandatangani keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan penegakan hukum sesuai peraturan perundangan.Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari ini, yaitu Rabu (30/12/2020)Ada tujuh pejabat yang menandatangani keputusan bersama ini, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.