Pemkot Jaksel (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan) mengajak warganya untuk tidak menggelar atau mengikuti kegiatan perayaan Tahun Baru 2021.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, ajakan kepada warganya untuk tidak mengadakan dan mengikuti kegiatan perayaan Tahun Baru 2021, guna menekan penularan covid-19."Saya mengimbau kepada masyarakat, untuk bijak dalam bertindak dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan," ujar Marullah, Rabu (30/12/2020), dilansir dari Antara.Ia mengingatkan bahwa situasi pandemi covid-19 tidak terus membaik, dengan meningkatnya angka kasus harian positif di DKI Jakarta dan terbatasnya kapasitas rumah sakit.Oleh karena itu, Marullah mengimbau masyarakat Kota Jakarta Selatan agar bijak menyikapi kondisi menjelang berakhirnya tahun 2020 dan awal tahun 2021 ini dengan tidak euforia, untuk mencegah penyebaran covid-19 semakin meluas."Pastikan keluarga dan warga kita tetap sehat dan terjaga dari covid-19," kata Marullah. Marullah juga mengimbau kepada pelaku usaha di wilayah Jakarta Selatan untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, selama libur Tahun Baru 2021.Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.Dalam Sergub tersebut, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB."Mari, bersama kita jaga Jakarta dan jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan tidak menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan ataupun keramaian," ujar Marullah.
Antara
Pemkot Jaksel: Tekan Kasus Covid-19, Warga Jangan Rayakan Tahun Baru 2021
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:10 WIB