Peneliti Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyebut, Gisel tidak bisa dipidana karena ia hanyalah korban video asusila.
Menurut Maidina, siapapun tidak pernah menghendaki video pribadinya tersebar. Oleh karena itu Gisella Anastasia atau biasa dipanggil Gisel, semestinya merupakan korban, bukan pelaku."Bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina, seperti dilansir RRI.co.id, Rabu (30/12/2020).Menurutnya, dalam konteks keberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video pribadinya tidak dapat dipidana. Berita terkait: Ini sosok pria yang diduga berhubungan intim dengan Gisel Maidina mengatakan, terdapat batasan penting yang diatur dalam undang-undang tersebut. Yaitu pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan dan kepentingan diri sendiri.Kemudian, Pasal 6 UU Pornografi menyebutkan, larangan ‘memiliki atau menyimpan’ tidak termasuk untuk tujuan dan kepentingan diri sendiri.
Berita terkait: Gisel jadi tersangka, akankah nasibnya seperti Ariel Noah? Dalam undang-undang itu tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi telah dijelaskan dalam risalah pembahasan.Ditambahkan Maidina, yang dimaksud perbuatan kriminal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik."Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik," katanya lagi.Pada Selasa (29/12/2020) kemarin, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus pornografi.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi.Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. RRI.co.id
Baca Juga :