Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) secara konsensus telah mengesahkan sebuah resolusi penanggulangan terorisme yang diprakarsai Indonesia.
Dalam sidangnya yang terakhir di tahun ini pada 29 Desember 2020, Dewan Keamanan PBB telah mengesahkan Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267, yang diprakarsai oleh Indonesia dan AS.Komite Sanksi 1267 adalah badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al-Qaeda.
“Melalui adopsi Resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” kata Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi seperti dikutip laman Kemlu, Rabu (30/12/2020).
Kado Akhir Tahun
Dukungan dari seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap Indonesia dalam penanggulangan terorisme.“Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia. Sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019," tambah Menlu Retno.Indonesia sendiri menjadi Ketua Komite Sanksi 1267, selama dua tahun terakhir ini.Resolusi tersebut juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020. Selama menjadi anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia dipercaya memimpin tiga Badan Subsider DK PBB. Ketiga badan itu adalah Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan (1988) serta Komite non-proliferasi senjata masal (1540). Kepemimpinan Indonesia di ketiga Komite Sanksi tersebut memperoleh apresiasi tidak hanya dari anggota DK PBB, namun juga dari negara anggota dan badan-badan PBB terkait.Selain itu, Indonesia telah memprakarsai dua resolusi penting DK PBB. Pertama, resolusi 2538 terkait perempuan dalam misi perdamaian PBB. Kedua, resolusi 2560 terkait dengan perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267.
Baca Juga :