Polisi Gelar Perkara Kasus RS UMMI Bogor yang Diduga Hambat Satgas Covid-19

Polisi Gelar Perkara Kasus RS UMMI Bogor yang Diduga Hambat Satgas Covid-19
Polisi Gelar Perkara Kasus RS UMMI Bogor yang Diduga Hambat Satgas Covid-19 (Foto : )
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tim penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat.
RS UMMI dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dianggap menghalangi petugas melakukan tes swab terhadap pasien bernama Habib Rizieq Shihab, pada November 2020 lalu."Kasus RS UMMI sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin hari Senin, 28 Desember 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (29/12/2020), dilansir dari Viva.co.id.Menurut dia, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Makanya, kata dia, sementara ini belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut."Masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Ummi Bogor, dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Jumat (27/11/2020). Karena, Rumah Sakit UMMI diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular.Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS UMMI dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah.Agustian menjelaskan alasan melaporkan Direktur Utama RS Ummi, karena diduga melakukan tindak pidana menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular.Menurutnya, Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi untuk melakukan swab test