Angkasa Pura II Larang Karyawan Terima Gratifikasi Natal-Tahun Baru

Angkasa Pura II Larang Karyawan Terima Gratifikasi Natal-Tahun Baru
Angkasa Pura II Larang Karyawan Terima Gratifikasi Natal-Tahun Baru (Foto : )
PT Angkasa Pura II (Persero) melarang seluruh karyawan menerima gratifikasi terkait dengan momen Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan, kewajiban menolak gratifikasi ini merupakan upaya perseroan menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan mengutamakan prinsip anti korupsi, kolusi dan nepotisme."Pelarangan menerima gratifikasi juga merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga dan membangun integritas karyawan," katanya di Jakarta, Sabtu, (26/12/2020), dilansir dari Antara.Adapun pelarangan menerima gratifikasi ini diperkuat Angkasa Pura II dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor EDR.01.04/00/12/2020/0085 tentang Larangan Menerima Gratifikasi Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.Surat tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.Melalui surat edaran itu, Angkasa Pura II dengan tegas menyatakan karyawan AP II wajib menolak dan dilarang menerima gratifikasi yang berasal dari mitra, penyedia atau pihak ketiga baik berupa uang, voucher barang, parcel/bingkisan fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Apabila karyawan dalam kondisi tertentu tidak dapat langsung menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada unit terkait di internal perusahaan.Begitu juga jika karyawan menerima makanan dalam batas kewajaran, maka dapat disalurkan ke pihak yang lebih membutuhkan dan juga melaporkan penerimaannya.“Setiap karyawan yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkan sejak tanggal penerimaan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan di perusahaan dan berpotensi dikenakan tindak pidana suap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Awaluddin.Angkasa Pura II juga menegaskan bahwa mitra, penyedia atau pihak ketiga dilarang memberikan gratifikasi berupa uang, voucher, barang, parcel/bingkisan, fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.Adapun upaya lain PT Angkasa Pura II dalam mencegah praktik korupsi adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang telah mendapat sertifikat ISO 3007:2016.Selain itu, PT Angkasa Pura II juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPK tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk memperkuat penerapan
whistleblowing system di PT Angkasa Pura II. Antara