www.antvklik.com
- Akibat melakukan penganiayaan terhadap dua orang siswanya, seorang Kepala Sekolah di salah satu pesantren yang berada di kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dua siswa yang menjadi korban itu mengalami luka dibagian wajah dan leher. Rizal dan Reyhan, dua siswa sebuah pesantren di kota Kendari ini, melaporkan kasus yang menimpanya, kepada pihak Kepolisian di Polsek Poasia yang berada di jalan Badak, kota Kendari, Sulawesi Tenggara.Kedua korban ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Poasia, setelah dianiaya oleh kepala sekolahnya sendiri hingga mengalami luka dibagian wajah dan leher. Kepala Sekolah yang menjadi terduga pelaku, langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan.Dihadapan polisi dan orangtua korban, Kepala Sekolah ini mengatakan hal itu sebagai bagian dari pembinaan karena kedua siswa tersebut kerap melakukan hal-hal yang melanggaran aturan pesantren. Akibat peristiwa yang menimpanya, kedua bocah ini mengaku trauma untuk masuk sekolah, sementara jika terbukti melakukan tindak pidana, maka kepala sekolah yang merupakan terduga pelaku ini akan dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan.Demikian Laporan Erdika Mukdir, Dari Kendari, Sulawesi Tenggara
Aniaya Siswa, Kepala Sekolah Dilaporkan Polisi
Jumat, 20 Oktober 2017 - 10:53 WIB