Indonesia Masuk 10 Negara dengan Kasus Penistaan Agama Terbanyak

ibu kota
ibu kota (Foto : )
Awal Desember lalu Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS (USCIRF) menerbitkan laporan tentang penistaan agama. Ternyata, Indonesia masuk dalam 10 negara dengan kasus penistaan agama terbanyak di dunia.
Laporan USCIRF diterbitkan pada awal Desember 2020 dengan mengambil sampel 732 kasus dari 41 negara sepanjang 2014-2018. Ternyata Indonesia masuk dalam 10 negara dengan kasus penistaan agama terbanyak di dunia. Sementara di urutan teratas adalah Rusia, disusul Iran dan Mesir. [caption id="attachment_418421" align="alignnone" width="900"] Grafik: tangkap layar VOA Indonesia[/caption] Menurut Ketua USCIRF, Gayle Manchin, perundangan anti penistaan agama sering digunakan penguasa untuk memghukum warga yang menyuarakan pandangan minoritas. Ini juga memberi isyarat kepada masyarakat bahwa pandangan seperti itu tidak disukai. "Di beberapa negara seperti Pakistan hukum anti penistaan agama sering digunakan untuk mendukung agama mayoritas sehingga secara tidak sah mendiskriminasikan kelompok lain," katanya. Sementara itu, desakan menguat di Kongres AS agar Gedung Putih mengangkat kebebasan beragama sebagai pertimbangan dalam hubungan AS dengan negara lain. Senator AS, James Lankford mengatakan, pemerintah AS tidak dapat menutup mata karena hal ini telah terungkap. "Kita punya hak dan tanggung jawab untuk membela nilai-nilai inti ini karena rakyat AS punya hak untuk percaya atau tidak percaya, hak untuk mengubah kepercayaan memilih keyakinan atau tidak punya kepercayaan apapun," katanya. Pada Desember, sebuah resolusi yang menyerukan agar Presiden dan Menteri Luar Negeri AS mengangkat kebebasan beragama sebagai pertimbangan hubungan dengan negara lain, telah lolos di DPR AS. Belakangan, Departemen Luar Negeri AS mencabut Uzbekistan dan Sudan dari daftar
special watch list atau perlu pemantauan khusus. Ini karena kedua negara itu  dinilai sudah berhasil melakukan perbaikan dalam hal kebebasan beragama Namun status Indonesia masih tidak berubah. AS menilai hukum penistaan agama menjadi salah satu kendala utama kebebasan beragama di Indonesia. Berdasarkan data USCIRF, seperempat dari total kasus penistaan agama yang dibawa ke pengadilan di Indonesia berawal dari postingan di media sosial. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sukamta Manta Miharja mengakui hebohnya kabar yang beredar di media sosial. "Di media sosial kan hari ini kan kadang-kadang ada jarum jatuh dianggap ada bom atom jatuh. Saya paham Amerika punya lembaga-lembaga yang mengurus HAM di negara lain. Saya memahami concern itu. Memang ada hal hal yang memang harus kita koreksi," katanya. Sementara Ustaz Abdul Somad menekankan, agar perlu dipahami bahwa umat Islam secara umum tidak melakukan aksi tapi bereaksi. "Kita mesti melihat konflik itu secara utuh seperti puzzle. Jangan dicopot-copot lalu kemudian dinaikkan menjadi sebuah berita konsumsi  masyarakat yang menarik. Apalagi ada orang-orang yang mengambil keuntungan di air keruh," tegasnya. VOA Indonesia