Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI panggil duta besar dari empat negara dan akan kirim balik 79 kontainer impor berisi limbah B3.
Ada empat duta besar yang dipanggil Kemlu RI secara virtual, pada Rabu (23/12/2020) terkait kedatangan 79 kontainer limbah B3. Mereka adalah Dubes Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru dan Australia.Dalam pertemuan dengan empat dubes tersebut, Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemlu RI, I Gede Ngurah Swajaya mengatakan, Indonesia menolak pengiriman bahan berbahaya dan beracun (B3).Seluruh kontainer limbah B3 itu berasal dari negara-negara yang perwakilannya dipanggil dalam pertemuan.“Sesuai dengan Basel Convention ( on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal ), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim," kata Swajaya seperti dilansir laman Kemlu go.id, Kamis (24/12/2020).Proses verifikasi setiap kontainer yang masuk sudah dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga di Indonesia.Antara lain dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Polri dan Kemlu.Sementara Kementerian LHK juga berkomunikasi dengan
national focal point konvensi di tiap negara impor. Ini tidak termasuk Amerika Serikat yang bukan negara pihak Konvensi Basel.Ke-79 kontainer yang akan direekspor ini adalah bagian dari total 107 kontainer yang sedang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung limbah B3.Adapun untuk 28 kontainer lain harus melalui pemeriksaan ulang. Reekspor sendiri ditargetkan akan selesai pada akhir Januari 2021.Menanggapi hal tersebut, perwakilan kedubes asing berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reekspor kontainer-kontainer berisi limbah B3 tersebut.
Baca Juga :