Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil lolos dalam rangkaian proses seleksi di DPRD DIY.
Kehadiran tujuh sosok komisioner KPID DIY diharapkan bisa memberikan dorongan bagi berkembangnya industri penyiaran yang sehat di daerah.Berdasarkan Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 160/14696, tanggal 18 Desember 2020, perihal laporan hasil seleksi calon anggota KPID DIY periode 2020-2023, sesuai dengan surat dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 160/146995 tanggal 18 Desember 2020, perihal hasil seleksi calon anggota KPID DIY, nama-nama anggota hasil seleksi terhadap calon anggota KPID DIY Periode 2020-2023, adapun nama-nama Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut :
Tujuh Calon Anggota KPID DIY DIY Periode 2020-2023 Lolos Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (Foto: KPID DIY)[/caption]Pimpinan DPRD DIY, Nuryadi, S,Pd. berharap, seluruh komisioner KPID DIY bisa segara bekerja setelah mereka ditetapkan oleh Gubernur DIY untuk masa kerja 2020-2023. Ia meminta KPID harus bisa mendorong tumbuhnya industri penyiaran yang sehat di DIY.Menurutnya, pengembangan industri penyiaran yang sehat di daerah, sangat strategis di tengah tantangan peradaban nasional saat ini. Sejumlah permasalahan kebangsaan seperti intoleransi, konflik sosial, masalah kemiskinan, kesenjangan sosial, masalah pengangguran juga ancaman radikalisme, terorisme hingga ancaman narkoba jadi sejumlah masalah yang perlu mendapatkan perhatian bersama.Seperti diketahui, setelah tim seleksi KPID bekerja, seluruh nama yang lolos syarat administrasi melewati pula tahapan fit and proper test di DPRD DIY.Tujuh nama Komisioner KPID DIY 2020-2023 yang terpilih setelah melalui seleksi oleh Pansel dan telah dilakukan fit dan proper test di DPRD DIY, Selasa (22/12/2020).Ketujuh nama itu mulai dari Agnes Dwirusjiyati, S.Pd., MH, Yohanes Suyanto, S.Pd, Febriyanto, S.I.Kom, Dewi Nurhasanah, S. Th. I., M.A, Hazwan Iskandar Jaya, S.P, Noviati Roficoh, S.I.Kom, dan Drs. I Made Arjana Gumbara.Seluruh proses telah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002, Perda Nomor 13 Tahun 2016 serta peraturan lainnya. Pelantikan KPID yang diselenggaran sebagai tindak lanjut dari surat DPRD adalah sah dan konstitusional.Secara khusus, KPID DIY disebutkan bisa menjadi pendorong konten dan materi siaran untuk internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam isi siaran.Media penyiaran disebutkan punya peran strategis untuk kanal informasi terkait internalisasi nilai-nilai dengan kemampuan visual dan auditif yang ada. Isi program siaran Pancasila penting untuk diproduksi, tentu saja dengan kemasan dan kreativitas masing-masing institusi penyiaran.Di sisi lain, dalam menjalankan tugas, seluruh komisioner KPID DIY diharapkan bisa jalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Penyiaran dan sesuai ketentuan dalam Perda Penyiaran.KPID DIY punya tugas memastikan institusi penyiaran baik radio maupun televisi harus bisa bersama-sama mendorong tumbuhnya perekonomian lokal dan penguatan nilai budaya dalam program siaran.
- Agnes Dwirusjiyati, S.Pd., MH
- Yohanes Suyanto, S.Pd
- Febriyanto, S.I.Kom
- Dewi Nurhasanah, S. Th. I., M.A
- Hazwan Iskandar Jaya, S.P
- Noviati Roficoh, S.I.Kom
- I Made Arjana Gumbara