Diduga menghina Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu dipolisikan.
Laporan itu dilakukan oleh Ketua PAC Ansor Jagakarsa, Wawan. Bareskrim Polri pun menerima laporan itu dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM per tanggal 23 Desember 2020. "Isi Twitternya mengenai bahwa Presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Nah, ini kan kami bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA," kata Wawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).Menurutnya, laporan itu dibuat karena pernyataan Said tersebut dinilai terlalu menghakimi Gus Yaqut.Padahal, kata Wawan, Ketua Umum GP Anshor itu baru saja dilantik menjadi Menteri Agama.Oleh sebab itu, Wawan menduga, bahwa telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antar golongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum.Hal ini, kata dia, sesuai dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP.Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu (23/12/2020) melantik Yaqut Cholil Qoumas menjadi Menteri Agama RI.Setelah dilantik menjadi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas langsung menuju ke kantornya di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dia mengikuti proses serah terima jabatan dengan sang pendahulu, Fachrul Razi.Gus Yaqut punya keinginan untuk menjadikan Kemenag sebagai kementerian semua agama. Mengembalikan agama pada fungsinya, untuk mendamaikan.Sementara itu, melihat akun Twitter Said Didu, ternyata cuitan yang dilaporkan itu telah dihapus oleh Said sendiri dengan alasan sbb:https://twitter.com/msaid_didu/status/1341735518187315200
Baca Juga :