Tri Rismaharini alias Risma baru saja dilantik sebagai Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi. Namun hingga kini, Risma bekum lepas jabatan Wali Kota Surabaya.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, sesuai peraturan tentang kepala daerah. Jika berhalangan karena diserahi tugas lain di pemerintahan, maka jabatan itu kosong diganti wakil kepala daerah. "Kalau terkait Plt (Pelaksana tugas) SOP-nya ada. Jadi, sangat simpel," ujar Khofifah di Surabaya pada Rabu (23/12/2020). Menurut Khofifah, jika posisi wali kota Surabaya kosong. Maka yang menggantikan sebagai pelaksana tugas ialah Wakil Wali Kota Surabaya. Whisnu Sakti Buana.Namun demikian, Khofifah mengaku masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri."SOP-nya, peraturan perundang-undangnya juga sudah terang," tandasnya, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Sebelumnya, Karo APOD Pemprov Jatim, Jempin Marbun, mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari Risma.Belakangan diterima informasi, hasil konsultasi Risma dengan Kementerian Dalam Negeri, diambil opsi Risma diberhentikan dari Wali Kota Surabaya.Jempin menuturkan, dasar hukum yang dipakai ialah Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintah Daerah.Pada ayat satu dijelaskan, bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat berhenti karena tiga hal. Yaitu: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan."Nah, diberhentikan ini ada karena diberikan tugas lain oleh presiden. Nah, ini memang cocok juga dasar hukumnya," ujar Jempin kepada wartawan.Saat ini, Pemprov Jatim masih menunggu surat keputusan resmi pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya.SK Mendagri itulah yang nantinya dijadikan dasar mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota Surabaya.
"Tidak ada, enggak ada batas waktu, tapi sebaiknya secepatnya. Karena tugas-tugas dari Mensos itu kan juga berat. Demikian juga tugas wali kota, kan berat," ujarnya
Baca Juga :