Badan POM gelar Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom dan luring di Aula Gedung C Badan POM, Jakarta pada Rabu (23/12/2020).
Intensifikasi pengawasan ini merupakan bentuk pengawasan post-market untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yang cenderung meningkat pada hari-hari besar, sebagai akibat meningkatnya permintaan (demand) dan persediaan (supply) kebutuhan pangan."Pada intensifikasi pengawasan pangan tahun ini, Badan POM memeriksa 2.687 sarana distribusi pangan, berupa importir, distributor, grosir, dan ritel. Sebanyak 982 sarana distribusi TMK (36,55%). Pangan kedaluwarsa mendominasi pelanggaran yang ditemukan, yaitu sebanyak 60.656 kemasan (63,07%). Diikuti dengan pangan ilegal sebanyak 31.316 kemasan (32,56%) dan pangan rusak sebanyak 4.201 kemasan (4,37%)", ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.https://twitter.com/BPOM_RI/status/1341679513973878786?s=20Berdasarkan lokasi temuan, pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Baubau, Bengkulu, Sofifi, Manggarai Barat, dan Banda Aceh. Sementara pangan ilegal banyak ditemukan di Baubau, Surakarta, Tangerang, Bengkulu, dan Tarakan. Untuk pangan rusak banyak ditemukan di Kendari, Baubau, Manado, Sorong, dan Sofifi."Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama di masa darurat pandemi COVID-19", tegas Penny.Kepala Badan POM turut berpesan kepada pelaku usaha pangan agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku, dan mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman."Pastikan untuk selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan", tutupnya.
Baca Juga :