Berkas Perkara Sudah P21 di Kejaksaan, Pelapor Minta Boss Dealer Nissan Segera Ditahan

Berkas Perkara Sudah P21 di Kejaksaan, Pelapor Minta Boss Dealer Nissan Segera Ditahan (Foto Istimewa)
Berkas Perkara Sudah P21 di Kejaksaan, Pelapor Minta Boss Dealer Nissan Segera Ditahan (Foto Istimewa) (Foto : )
Tersangka Kenny Kusuma, Direktur Utama dan Pemilik PT Jayatama Kencana Motor berkasnya sudah P21 minggu ini.
Pelapor melihat bagaimana hukum menjadi tumpul dalam menghadapi Tersangka Dirut dan pemilik beberapa Dealer mobil Nissan walau secara hukum kepolisian sudah menetapkan Kenny Kusuma sebagai Tersangka.Begitu juga Kejaksaan sudah menaikkan status berkas perkara sudah P21 (Berkas Perkara Lengkap) yaitu berkas penyidikan secara formiil dan materiil sudah memenuhi unsur untuk naik ke penuntutan.Berkas perkara sudah dilimpahkan Kepolisian ke kejaksaan (Tahap 1) pada tanggal 30 Nopember 2020, ternyata diketahui oleh pihak Pelapor dari LQ Indonesia Lawfirm, adanya dugaan intervensi Oknum Anggota Komisi III DPR RI yang membawahi bidang hukum berupaya "bermain" agar kasus Tersangka Kenny Kusuma tidak bisa P21 atau agar proses hukum tidak berlanjut."Mengetahui adanya percobaan Intervensi anggota komisi 3 DPR ke kejaksaan, langsung LQ Indonesia membuat surat aduan ke Jamwas dan Jampidum, meminta agar kasus bisa berjalan sesuai koridor hukum. Ternyata respon dari Kejaksaan Agung positif, kemudian perkara di ekspose dan digelar oleh petinggi Kejaksaan dan dinyatakan memenuhi unsur (Fulltoide) dan akhirnya dinyatakan P21." ujar Priyono Adi Nugroho selaku Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm."Upaya menghentikan perkara tidak sampai disitu, ada oknum yang datang ke kejari Tangsel dan meminta agar kasus Nissan ini di kejaksaan bisa diberikan "P19 Mati" (istilah meminta jaksa agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian untuk melengkapi pemberkasan dengan petunjuk yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh kepolisian dengan maksud agar kasus Tersangka Kenny Kusuma tidak bisa lanjut." Ujar Adi Priyono.Pengacara Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, LQ Indonesia Lawfirm tidak gentar melawan oknum pejabat yang berusaha "bermain" dalam kasus.Menurutnya, tidak heran masyarakat menganggap bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.Dirinya mengumpamakan apabila bukan dirinya atau LQ Indonesia Lawfirm yang memproses Laporan Polisi ini tidak akan Kenny Kusuma menjadi Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen apalagi bisa naik status P21 di Kejaksaan. Pengacara Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang terkenal Vokal ini menyerukan agar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mau menyoroti kasus ini. Jika Kapolda bisa dengan Tegas menangkap dan menahan MRS yang diduga melanggar aturan kerumunan, yang langsung ditangkap dan ditahan.
"Apakah seseorang Tersangka Oknum Dealer mobil yang memalsukan dan melecehkan Profesi dan institusi Polri dengan memalsukan surat keterangan Kendaraan yang menjadi wewenang Polisi didiamkan hingga saat ini tidak ditangkap dan tidak ditahan? Apakah Kapolda Metro Jaya akan membiarkan, Tersangka melecehkan institusi Polri dengan mengeluarkan surat kepolisian palsu? Bukankah hukum harusnya sama dan adil kepada semua jajaran masyarakat?" tanya Alvin Lim. Alvin Lim, memberikan imbauan agar oknum anggota DPR RI dari Komisi III yang berusaha mengintervensi kasus Nissan ini agar jangan bermain layaknya "Markus" sebaiknya fokus saja dengan permasalahan hukum yang terjadi di Masyarakat karena DPR punya fungsi Legislatif bukan Eksekutif. Alvin Lim juga menghibau bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan Perlindungan Konsumen dan dirugikan oleh oknum perusahaan besar dapat menghubungi Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk mendapatkan bantuan hukum.