Bupati Bogor membatasi kegiatan pada malam hari saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di wilayah Bogor terutama di kawasan wisata Puncak hingga pukul 19.00 WIB.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, selain membatasi kegiatan hingga pukul 19.00 WIB, para wisatawan juga diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antibody dan
rapid test antigen.
"Jadi, kami ada pengecualian dalam libur Natal dan Tahun Baru, yang biasanya hari biasa berkegiatan tutup pukul 21.00 WIB, tapi pada saat kegiatan Natal dan Tahun Baru tutup sampai pukul 19.00 WIB," kata Ade, dilansir dari Viva.
Ia menjelaskan, Pemkab Bogor telah mengikuti rapat virtual bersama Satgas Penanganan Covid-19 Pusat terkait penerapan aturan yang akan diseragamkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Pemkab Bogor akan membatasi kapasitas wisata dan penghuni hotel 50 persen. Wisatawan juga diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antibody dan rapid antigen mulai 23 Desember 2020.
Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak memfasilitasi rapid test kepada wisatawan. Sementara itu, pemkab akan memfokuskan tenaga kesehatan di wilayah.
"Kalau difasilitasi Kabupaten Bogor ini kan besar, tenaga akan terkuras ke situ. Sementara ini kan mereka mau jalan-jalan," katanya.
“Jadi kami tetap fokus tenaga kesehatan itu untuk antisipasi di rumah sakit isolasi dan masyarakat yang sehari-hari terjadi penularan. Tapi yang mau jalan-jalan mau nginep itu bawa sendiri hasil rapid atau antigen dari masing-masing,” tambahnya.
Namun demikian, kata Ade, khusus di wilayah Puncak akan dilakukan upaya penyekatan pemeriksaan untuk membatasi wisatawan. Petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Bogor untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Viva.co.id
Baca Juga :