Karyawati perusahaan tekstil di Kabupaten Sleman, DIY, ditangkap polisi setelah menggelapkan uang Rp8,9 miliar di tempatnya bekerja. Dia mengaku sakit hati permohonannya meminjam uang dari perusahaan tidak disetujui.
Pelaku YN (40), nekat melakukannya karena sakit hati permohonannya meminjam uang dari perusahaan tidak disetujui. Pelaku semakin kesal karena selang beberapa hari kemudian, ada karyawan lain yang mengajukan pinjaman dan disetujui.Adapun modus pelaku dengan cara mencairkan cek perusahaan, tetapi tidak menyetorkan semua ke perusahaan, melainkan ada yang disisihkan untuk kepentingan pribadi.Warga Pakualaman, Yogyakarta, itu pun ditangkap unit Reskrim Polres Sleman dan saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.Petugas juga mengamankan puluhan berkas dokumen transaksi keuangan serta dua laptop, satu unit sepeda motor, handphone, lemari es, mesin cuci, dua diesel generator, genset, timbangan, kompresor, dua AC, empat televisi dan 12 gulungan bahan cover jok milik tersangka sebagai barang bukti.Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah hari Selasa (22/12/2020), mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat perusahaan itu melakukan audit pada Februari 2020.Hasilnya dari Januari 2018 sampai Desember 2019 ditemukan ada kekurangan uang dari pencairan 163 lembar cek yang dilakukan oleh YN yang menjabat sebagai kepala bagian keuangan.Dari jumlah itu, seharusnya uang yang masuk ke perusahaan sebesar Rp21,6 miliar. Namun, ada kekurangan Rp8,9 miliar. YN pun mengakui hal tersebut dan menyanggupi akan mengembalikan uang tersebut."YN membuat surat pernyataan itu 26 Maret 2020 dan sanggup mengembalikan 27 Maret 2020 sebesar Rp4 miliar. Namun, itu tidak dipenuhi dan tidak ada kabarnya,” kata Deni. Andri Prasetiyo | Sleman, Yogyakarta
Baca Juga :